Semakin hari, pastinya teknologi juga semakin berkembang, bukan? Inovasi canggih terus dibentuk untuk membantu kita mempermudah pekerjaan sehari-hari.
Mengetahui besarnya minat masyarakat terhadap perkembangan digital, ternyata tidak sedikit yang menyalahgunakan sistem ini. Berangkat dari hal tersebut, LEXIL sebagai himpunan mahasiswa S1 International Business Law hadir dengan webinar LEXINAR.
Pada kesempatan ini, LEXIL mengundang tiga pembicara hebat yang membantu meningkatkan wawasan kita terhadap aspek hukum dalam digitalisasi berbagai sektor komersial, lho!Mereka adalah Ulya Yasmine Prisandani, S.H., LL. M. (Faculty Member, Universitas Prasetiya Mulya), Dr. Rio Christiawan, S. H., M. Hum., M. Kn. (Associate Professor in Law), dan Abadi Abi Tisnadisastra, S. H., LL. M. (Managing Partner, AKSET Law).
Fintech Semakin Booming
Dalam materinya, Ulya Yasmine Prisandani, menjelaskan perkembangan fintech di Indonesia, “Sudah 106 perusahaan fintech yang terdaftar dan ada di bawah pengawasan OJK per Oktober 2021”. Maraknya pertumbuhan perusahaan teknologi keuangan ini memberikan dampak berimbang, baik kemudahan, maupun berbagai efek negatif yang bermunculan.
Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah akses internet yang meningkat, perubahan pola dans sistem perbankan, dan tentunya situasi terkini saat pandemi Covid-19 yang meningkatkan pengaplikasian fintech dalam bertransaksi.
“Terdapat lebih dari 200 ijin untuk produk fintech. Ternyata pada saat Covid, masyarakat lebih produktif dalam menghasilkan utang,” ungkap Dr. Rio Christiawan.
Sudah Siap Uji melalui Regulatory Sandbox?
Untuk diketahui, Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara. Dijelaskan oleh Dr. Rio Christiawan, sistem ini akan menjadi inkubator dari berjalannya sebuah bisnis. “Regulatory Sandbox ditujukan untuk para pebisnis yang ingin menjalankan usaha mereka, agar sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun,” jelasnya.
Apa yang mendasarinya? Abadi Abi Tisnadisastra mengemukakan pandangannya, “Regulasi yang ketat ini diberlakukan atas beberapa tantangan yang ditemukan, seperti ketimpangan antara inovasi dengan pembuatan regulasi, miskomunikasi mengenai pemahaman setiap orang akan peraturan yang ditetapkan, hingga aspek moral mengenai kepatuhan dari pelaku-pelaku bisnis”.
Oleh sebab itu, Abadi menyimpulkan bahwa pengawasan dengan sistem regulasi Sandbox menjadi hal yang krusial bagi para pemain dalam industri fintech. Dengan adanya proses yang efisien dan efektif, OJK dapat membantu para pebisnis mengambil keputusan dari segi kebutuhan pengaturan yang diterapkan dan risiko bisnis yang dijalankan.
Jadi, kalau kamu ingin berkecimpung dalam dunia fintech, pastikan tetap mematuhi regulasi dan bantu dorong perekonomian Indonesia, ya!
Add comment