Berita oleh Netralnews.com (Minggu, 11 Februari 2018)
JAKARTA, NNC – Universitas Prasetiya Mulya berinisiatif mengadakan Workshop Hukum Udara dan Angkasa yang bertemakan “Beberapa Permasalahan Aktual di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Februari 2018 di Prasmul Kampus BSD ini dilakukan guna menyokong kebangkitan dunia kedirgantaraan Indonesia.
Air and Space Law Studies, yang merupakan salah satu pusat studi pada prodi International Business Law, mengundang dua pemangku kepentingan yakni TNI Angkatan Udara dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Dibuka oleh Prasasto Sudyatmiko, S.H,Ketua Yayasan Prasetiya Mulya, disampaikan bahwa tantangan ilmu hukum saat ini ialah bagaimana bersinergi dengan perkembangan zaman. Dalam sambutannya, disebutkan beberapa dekade lalu inovasi belum secepat ini, seperti penemuan mesin facsimile yang menimbulkan pertanyaan akan keabsahan tanda tangan pada dokumen yang dikirimkan; kini dimensi udara dan ruang angkasa menimbulkan pertanyaan serupa yang jauh lebih pelik.
Ridha Aditya Nugraha, Ketua Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya, mengatakan, peserta dengan komposisi militer-sipil dan profesional-akademisi telah memperkaya pembahasan dan diskusi. (Baca juga: Kompetisi PMBLC oleh S1 International Business Law)
“Mereka mengikuti antara lain perihal pemanfaatan pangkalan udara TNI Angkatan Udara untuk penerbangan sipil hingga isu kontrol dan kepemilikan saham asing pada maskapai penerbangan nasional. Kemudian dibahas aspek hukum dibalik penggunaan Global Navigation Satellite System (GNSS) di Indonesia serta tantangan implementasi Undang-Undang Keantariksaan,” tutur Ridha, dalam siaran persnya, Minggu (11/2/2018).
Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya mendorong terciptanya generasi aeropreneur dan spacepreneur di Indonesia. Beberapa potensi ialah pemanfaatan drone untuk kegiatan komersial hingga bisnis remote sensing menggunakan nano satellite yang kini biayanya semakin terjangkau. Tantangan LAPAN untuk merealisasikan rencana pembangunan bandar antariksa (spaceport) di Indonesia sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Keantariksaan juga dibahas, baik modal maupun teknologi.
Terkait drone, Ridha menuturkan tantangan saat ini ialah bagaimana memformulasikan regulasi yang bukan hanya melarang tetapi mampu memberdayakan perekonomian. Sangat menarik mengingat irisan antara isu perekonomian dan pertahanan dalam dunia kedirgantaraan nasional semakin kentara, ekuilibrium tengah dicari. Jangan sampai kegiatan kedirgantaraan memperburuk hubungan sipil-militer. (Editor : Sulha Handayani)
Sumber: Netralnews.com/Prasetiyamulya
Add comment